Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 531
(1)Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan
menurut perintah Pejabat yang berwenang atau
putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang
tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut,
atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan
atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan
melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
Pasal 532
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Pejabat yang:
- mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
- dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada Pejabat yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
(2)Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 533
Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat
yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan
daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat
tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan
pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat ' tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
I (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 534
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut
tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau
penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang
dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 535
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
- melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau
- pada waktu menggeledah rumah melampaui kewenangannya atari tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau Barang bukti lainnya.
Pasal 536
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
- melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau
- melampaui kewenangannya meminta sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.
Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu
lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau
Barang yang:
- memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
- merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
- mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau
- mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
Pasal 538
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang
pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang
lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut
dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Pasal 539
(1)Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan
yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam)
Bulan.
(2)Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 540
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau
petikan putusan pengadilan sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Pasal 541
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.