Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 268
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman j enazah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Terkait

Komentar!