Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXIV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXIV
TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pasal 476
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 477
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang melakukan:
- pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
- pencurian benda purbakala;
- pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
- pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak;
- pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
- pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena
pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 479
(1)Setiap Orang yang melakukan pencurian yang
didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
dirinya sendiri atau orang lain untuk
tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sqmbilan) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
- pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
- yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- secara bersama-sama dan bersekutu.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
(4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang
dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai
dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana
mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 480
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
Pasal 481
(1)Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang
melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479
merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang
tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah
Harta Kekayaan.
(2)Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas
pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban
Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau
terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga
sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun
dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
(3)Dalam masyarakat yang menggunakan sistem
matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang
lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.