Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiParagraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya
Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254
(1)Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang
berniat untuk melakukan:
- salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 198, Pasal 200, Pasal 2O2, Pasal 205, Pasal 2O6, Pasal 2O8, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217;
- desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan tentara; atau
- Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum, bagi orang, kesehatan, Barang, dan lingkungan hidup yang berakibat membahayak€rn nyawa orang, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah
satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak
memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam.
Pasal 255
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan
Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika
memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang
berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan
bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurrs atau menyamping
dera-iat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau
mantan suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika
dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya,
dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi
saksi terhadap orang tersebut.