Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun.
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat
Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan
kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau
membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.
Pasal 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 584
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat
dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 585
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan
perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara
Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
Pasal 586
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam
Penerbangan yang membahayakan keselamatan
penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 587
Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan
atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun
alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas
Penerbangan yang dapat atau
mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga
tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 588
(1)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 586 dan Pasal 587:
- dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
- mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat
Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 589
(1)Setiap Orang yang memberikan keterangan yang
diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut
membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.