Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
  2. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Terkait

Komentar!