Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Keenam
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Pasal 571
Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak
melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru
mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Pasal 572
Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal
walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut
atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong
orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.