Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XIII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu
Pemalsuan Surat
Pasal 391
(1)Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau
memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan
maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain
menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,
jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan
kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya
tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau
tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang
sama dengan ayat (1).
Pasal 392
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat
terhadap:
- akta autentik;
- Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
- saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
- talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
- Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
- Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
- Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau
dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan
kerugian, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 393
(1)Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang
diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Pasal 394
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan
palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang
kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang
lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai
dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395
(1)Dokter yang memberi Surat keterangan tentang
keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau
menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
(3)Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)berlaku juga bagi Setiap Orang yang
menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolaholah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Pasal 396
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau
- mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.
Pasal 397
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau
- menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolaholah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 398
(1)Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori V, jika:
- membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk Masuk dan menetap di Indonesia; atau
- meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak
benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana
dengan pidana yang sama.
Pasal 399
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat pengantar bagi hewan atau Ternak, atau memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau
- menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 400
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap
Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau
- menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.