Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 103
(1)Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
  1. konseling;
  2. rehabilitasi;
  3. pelatihan kerja;
  4. perawatan di lembaga; dan/ atau
  5. perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2)Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
  1. rehabilitasi;
  2. penyerahan kepada seseorang;
  3. perawatan di lembaga;
  4. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
  5. perawatan di rumah sakit jiwa.
(3)Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Terkait

Komentar!