Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(15)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufa;
  2. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufa;
  3. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
  4. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayar(2)hurufa;
  5. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufb;
  6. Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufb;
  7. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;
  8. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufb;
  9. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;
  10. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan ' Pasal 609 ayat (2) huruf c;
  11. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
  12. Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufc.
Terkait

Komentar!