Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 534
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut
tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau
penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang
dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.