Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Keenam
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Pasal 424
(1)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada orang yang
sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(3)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang meminum atau
memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3):
- mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
- mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5)Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan
tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.