Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 302
(1)Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan
maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau
berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(2)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama
atau berkepercayaan atau berpindah agama atarr
kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan
pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.