Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XIV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Pasal 402
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV, Setiap Orang yang:
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain
bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang
sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak
memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada
penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut
perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 404
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang
kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 405
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/ atau
huruf e.