Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
  1. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau
  2. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
Terkait

Komentar!