Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kesatu
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas
udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 576
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya
rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 577
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda
atau alat untuk pengamanan penerbangan,
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau
memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.
(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 578
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak,
hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan
tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun.
(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.