Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579
(1)Dipidana karena melakukan pembajakan di udara
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun, Setiap Orang yang:
- merampas atau mempertahankan perampasan; atau
- secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan.
(2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam
bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 580
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 579:
- dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
- dilakukan dengan perencanaan;
- mengakibatkan Luka Berat;
- mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
- dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya
Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.