Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan:
  1. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
  2. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
  3. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
  4. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  5. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau
  6. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Terkait

Komentar!