Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
  1. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
  2. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
Terkait

Komentar!