Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 481
(1)Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang
melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479
merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang
tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah
Harta Kekayaan.
(2)Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas
pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban
Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau
terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga
sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun
dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
(3)Dalam masyarakat yang menggunakan sistem
matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang
lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.