Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(4)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
  1. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
  2. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.
Terkait

Komentar!