Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 449
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:
  1. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
  2. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
  3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
  4. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
  5. penganiayaan berat; atau
  6. pembakaran.
(2)Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Terkait

Komentar!