Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Menurut Tempat
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:
- Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
- Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
- keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
- martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
- mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
- perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
- keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
- keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
- keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
- kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
- warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Paragraf 3
Asas Universal
Pasal 6
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut
hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak
Pidana dalam Undang-Undang.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya
diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu
perjanjian internasional yang memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan
pidana.
Paragraf 4
Asas Nasional Aktif
Pasal 8
(1)Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak
Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana
di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori III.
(4)Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka
menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana
tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut
merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak
Pidana dilakukan.
(5)Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut
menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut
dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.
Paragraf 5
Pengecualian
Pasal 9
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan
menurut perjanjian internasional yang berlaku.