Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(18)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;
  2. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;
  3. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan
  4. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 hurufb.
Terkait

Komentar!