Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XV
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
Bagian Kedelapan
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
- melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Bagian Kedua
Pornografi
Pasal 407
(1)Setiap Orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit
kategori IV dan pidana denda paling banyak
kategori VI.
(2)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga,
kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 408
Setiap Orang yang secara terang-terangan
mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah
kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori I.
Pasal 409
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan
kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk
menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 410
(1)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408
tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang
berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga
berencana, pencegahan penyakit infeksi menular
seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan.
(2)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9
tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan / pendidikan.
(3)Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang
ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Bagian Keempat
Perzinaan
Pasal 411
(1)Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena
perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
- suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412
(1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat(2)tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan
Pasal 30.
(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 413
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut
merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Paragraf 1
Percabulan
Pasal 414
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
kelaminnya:
- di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
- yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan
perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun, Setiap Orang yang:
- melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
- melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak.
Pasal 416
(1)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka
Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya
orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal 417
Setiap Orang yang memberi atau be{anji akan memberi
hadiah wibawa yang timbul dari
hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan
orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk
melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap
dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 418
(1)Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak
kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di
bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya
untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun:
- Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
- dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.
Paragraf 2
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 419
(1)Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang
yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri,
Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang
dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 420
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 421
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419
atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk
menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya
dapat ditambah l/3 (satu per tiga).
Pasal 422
(1)Setiap Orang yang menggerakkan, membawa,
menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang
lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh
pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 423
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414
sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana
kekerasan seksual.
Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Pasal 424
(1)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada orang yang
sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(3)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang meminum atau
memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3):
- mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
- mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5)Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan
tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pasal 425
(1)Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan
kepada orang lain anak yang ada di bawah
kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut
akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan
meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang
berbahaya atau yang dapat membahayakan
kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2)Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana yang sama.
Bagian Kedelapan
Perjudian
Pasal 426
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izirl.
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat
dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang
diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
III,