Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
  1. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
  2. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
  3. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
  4. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
  5. cara melakukan Tindak Pidana;
  6. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
  7. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
  8. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
  9. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
  10. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
  11. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Terkait

Komentar!