Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
  1. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
  2. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
  3. kedaluwarsa;
  4. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
  5. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
  6. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
  7. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
  8. diberikannya amnesti atau abolisi.
Terkait

Komentar!