Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
  3. pengumuman putusan hakim;
  4. pembayaran ganti nrgi;
  5. pencabutan izin tertentu; dan
  6. pemenuhan kewajiban adat setempat.
Terkait

Komentar!