Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
  1. konseling;
  2. rehabilitasi;
  3. pelatihan kerja;
  4. perawatan di lembaga; dan/ atau
  5. perbaikan akibat Tindak Pidana.
Terkait

Komentar!