Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395
(1)Dokter yang memberi Surat keterangan tentang
keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau
menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
(3)Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)berlaku juga bagi Setiap Orang yang
menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolaholah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Pasal 396
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau
- mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.
Pasal 397
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau
- menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolaholah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 398
(1)Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori V, jika:
- membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk Masuk dan menetap di Indonesia; atau
- meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak
benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana
dengan pidana yang sama.
Pasal 399
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat pengantar bagi hewan atau Ternak, atau memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau
- menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 400
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap
Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau
- menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.