Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:
  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak.

Terkait

Komentar!