Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Fitnah
Pasal 434
(1)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran
hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan
dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah,
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam
hal:
- hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
- Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.
(3)Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut
hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan
pengaduan tidak diajukan.
Pasal 435
(1)Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina
bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena
Iitnah.
(2)Jika dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina
dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut
dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tersebut tidak benar.
(3)Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah
dimulai karena hal yang dituduhkan padanya,
penuntutan karena frtnah ditangguhkan sampai ada
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.