Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kesatu
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Pembajalan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pasal 542
Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau
melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap
Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di
atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar
yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk
menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau
Barang secara melawan hukum, dipidana karena
pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
Pasal 543
(1)Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai
atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di
tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi
lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal
lain atau terhadap orang atau Barang di perairan
Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau
memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum,
dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 544
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang
mengakibatkan:
- Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
- matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Pasal 545
Setiap Orang yang:
- bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai Nalhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
- bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 546
(1)Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke
dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 547
Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas
kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 548
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik
Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki
dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.