Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiParagraf 3
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 3
Penyadapan
Pasal 258
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah,
menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana
dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori M.
(2)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagr Setiap Orang yang melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Pasal 259
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
- mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
- memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi.