Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXI
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXI
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Bagian Kesatu
Pembunuhan
Pasal 458
(1)Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain,
dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau
anaknya, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
(3)Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh
suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri
atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang
yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 459
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Pasal 460
(1)Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat
atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut
kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana
karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqluh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada:
- ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau
- ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459.
Pasal 461
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 462
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi
sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang
tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Bagian Kedua
Aborsi
Pasal 463
(1)Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban
Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan
seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur
kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu
atau memiliki indikasi kedamratan medis.
Pasal 464
(1)Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang
perempuan:
- dengan persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
- tanpa persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Pasal 465
(1)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah l/3 (satu
per tiga).
(2)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a dan huruf f.
(3)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis
atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau
Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang
menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 463 ayat(2), tidakdipidana.