Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Paragraf 3
Pidana

Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
  1. pidana pokok; dan
  2. pidana tambahan.

Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:
    1. pembinaan di luar lembaga;
    2. pelayanan masyarakat; atau
    3. pengawasan.
  3. pelatihan kerja;
  4. pembinaan dalam lembaga; dan
  5. pidana penjara.

Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
  2. pemenuhan kewajiban adat.

Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!