Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  8. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
  9. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

Terkait

Komentar!