Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kelima
Paragraf 1
Paragraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Paragraf 1
Percabulan
Pasal 414
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
kelaminnya:
- di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
- yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan
perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun, Setiap Orang yang:
- melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
- melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak.
Pasal 416
(1)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka
Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya
orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal 417
Setiap Orang yang memberi atau be{anji akan memberi
hadiah wibawa yang timbul dari
hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan
orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk
melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap
dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 418
(1)Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak
kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di
bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya
untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun:
- Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
- dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.
Paragraf 2
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 419
(1)Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang
yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri,
Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang
dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 420
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 421
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419
atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk
menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya
dapat ditambah l/3 (satu per tiga).
Pasal 422
(1)Setiap Orang yang menggerakkan, membawa,
menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang
lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh
pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 423
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414
sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana
kekerasan seksual.