Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 42
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
  1. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
  2. dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

Terkait

Komentar!