Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 529
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang
untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 530
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu
kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena
digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan
perbuatan yang menimbulkan penderitaan frsik atau mental
terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh
informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang
ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau
disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau
melakukan intimidasi atau memaksa orzrng tersebut atau
orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam
segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.