Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Keempat
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Paragraf 6
Paragraf 7
Paragraf 8
Paragraf 9
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Pasal 256
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa,
atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 257
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau
pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain
atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan
hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat
tersebut atas permintaan orang yang berhak atau
suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan,
merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci
Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak
yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan
kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
(3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya
dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
Paragraf 3
Penyadapan
Pasal 258
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah,
menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana
dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori M.
(2)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagr Setiap Orang yang melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Pasal 259
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
- mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
- memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Paragraf 4
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 260
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani
kepentingan umum atau yang berada di dalamnya
secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat
yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan
tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IL
(2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan
merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak
Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat
yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk
dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.
(3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya
dapat ditamb ah L l3 (satu per tiga).
Paragraf 5
Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 261
(1)Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam
organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana
atau organisasi yang dilarang berdasarkan UndangUndang atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(2)Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3
(satu per tiga).
Paragraf 6
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang
secara Bersama-sama Di Muka Umum
Pasal 262
(1)Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di
Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan
Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan
luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(4)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Paragraf 7
Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Pasal 263
(1)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang
dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian
dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan
dengan:
- membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
- membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal 266
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga
mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 267
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 9
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 268
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau
mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan
jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman j enazah,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 269
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum
merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda
yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 270
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa,
atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan
kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 271
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau
membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau
mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah
secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.