Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 17
(1)Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat
pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan
dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya
tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak
menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena
semata-mata atas kehendaknya sendiri.
(2)Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi jika:
- perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan
- perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
(3)Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana
paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4)Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(5)Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak
Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.