Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Aborsi
Pasal 463
(1)Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban
Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan
seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur
kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu
atau memiliki indikasi kedamratan medis.
Pasal 464
(1)Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang
perempuan:
- dengan persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
- tanpa persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Pasal 465
(1)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah l/3 (satu
per tiga).
(2)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a dan huruf f.
(3)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis
atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau
Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang
menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 463 ayat(2), tidakdipidana.