Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
  1. terdakwa adalah Anak;
  2. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
  3. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
  4. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
  5. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
  6. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
  7. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
  8. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
  9. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
  10. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
  11. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
  12. pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
  13. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
  14. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau
  15. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
Terkait

Komentar!